Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Selain datang langsung, kini setiap peserta yang hendak melakukan klaim JHT dipermudah dan dapat melakukannya via aplikasi Jamsostek Mobile ataupun halaman resmi BPJS TK. Berikut ini adalah cara dan langkah untuk melakukan klaim JHT secara online

Cara Klaim JHT Via Aplikasi JMO
Untuk melakukan klaim melalui JMO, Anda terlebih dahulu perlu melakukan download dan install aplikasi tersebut pada HP Anda. Berikut langkahnya:
- Download dan install aplikasi JMO
- Lakukan registrasi akun jika belum pernah mendaftar
- Apabila sudah mendaftar / sudah terdaftar, login ke dalam aplikasi JMO
- Lakukan pengkinian data terlebih dahulu karena salah satu syarat klaim via JMO perlu melakukan pengkinian data
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
- Pastikan 3 syarat kondisi sudah tercentang hijau agar dapat melanjutkan.
- Pilih salah satu sebab klaim, lalu klik selanjutnya
- Pastikan data sudah benar dan sesuai dan lakukan swafoto atau selfie dengan mengikuti petunjuk
- Lengkapi data NPWP dan rekening aktif untuk pencairan dana
- Pastikan data sudah sesuai dan klik konfirmasi
- Selanjutnya pengajuan Anda sedang diproses
Perlu diketahui bahwa menggunakan aplikasi JMO memiliki batasan pencairan dana hanya untuk JHT hingga maksimal 10 juta saja. Apabila JHT lebih besar dari 10 juta, maka Anda dapat melakukan pengajuan klaim secara online melalui website.
Jika anda ingin mencairkan atau Klaim Saldo Jaminan Hari Tua(JHT) melalui web, silakan masuk ke Link ini : https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
tips : lakukan input data di luar jam sibuk atau jam kerja, agar link bisa terbuka
Cairan dana