Penerima Bantuan Subsidi Upah

Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu ?

BSU merupakan salah satu program pemerintah. Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.

Syarat Penerima BSU :

  • Memiliki KTP.
  • Peserta Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025
  • Kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia