- Pelanggaran Tingkat II ( Kedua )
- Pelanggaran Tingkat II ( Kedua )
- Tidak hadir bekerja selama 2 ( dua ) hari kerja berturut – turut atau 4 ( empat ) hari kerja tidak berturut – turut dalam sebulan tanpa memberitahukan keterangan/alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Datang terlambat, pulang lebih awal atau meninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi selama 3 hari berturut – turut atau 6 hari tidak berturut – turut dalam satu bulan tanpa izin atasan langsung.
- Memindahkan, membawa atau menggunakan barang dan peralatan milik Perusahaan keluar Lingkungan Perusahaan tanpa ijin atasan yang berwenang untuk hal itu.
- Menyalahgunakan kartu hadir dengan mengisi data yang tidak benar atau meminta karyawan lain untuk mencetakan kartu hadir.
- Memasuki ruangan/tempat kerja orang lain tanpa ijin karyawan penanggung jawab yang bertugas atau yang ditunjuk pada waktu tersebut.
- Menggunakan barang – barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, tanpa ijin dari atasan yang ditunjuk.
- Tidak memberitahu atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan ketika mengetahui sesuatu kejadian atau bahaya yang dapat merugikan Perusahaan atau rekan kerjanya.
- Mengambil alih pekerjaan karyawan lain kecuali atas permintaan atasan langsung yang berwenang.
- Bekerja tanpa mentaati prosedur keselamatan kerja yang telah ditentukan baginya atau lalai, tidak cermat, kurang hati–hati sehingga dapat menimbulkan kerusakan dan pemborosan dan/atau kecelakaan/bahaya bagi dirinya atau orang lain.
- Tidak menjalankan tugas/pekerjaan sesuai SOP/instruksi kerja/jobdesc/surat perintah kerja tertulis dari atasan yang berlaku, yang mengakibatkan kerugian Perusahaan.
- Pengulangan atas Pelanggaran Tingkat I dan/atau melakukan pelanggaran lain yang setara dengan yang disebutkan di atas.
- Tidak mengindahkan teguran atau peringatan kepada atasannya, dan sebaliknya menunjukan prestasi kerja yang menurun.
- Melakukan praktek perdagangan didalam Lingkungan Perusahaan.
- Tidak perduli dengan kebersihan serta Kesehatan Lingkungan, yaitu dengan sembarangan membuang ludah dan sampah disembarang tempat.
- Melakukan kegiatan didalam lingkungan kerja sehingga dapat mengganggu suasana ketentraman dan kenyamanan kerja, seperti tindakan berteriak, tertawa terbahak bahak, bercanda diluar batas, menyalakan radio tape (musik) dengan volume keras sehingga dapat mengganggu suasana kerja.
- Melakukan pemborosan waktu, telepon, listrik, air serta barang inventari kantor dengan pemakaian tanpa kendali diluar kewajaran dan melakukan tindakan diluar tempat dan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.
- Melakukan kegiatan didalam lingkungan kerja sehingga dapat mengganggu suasana ketentraman dan kenyamanan kerja, seperti tindakan berteriak, tertawa terbahak bahak, bercanda diluar batas, menyalakan radio tape (musik) dengan volume keras sehingga dapat mengganggu suasana kerja.
- Melakukan pemborosan waktu, telepon, listrik, air serta barang inventari kantor dengan pemakaian tanpa kendali diluar kewajaran dan melakukan tindakan diluar tempat dan ketentuan peraturan yang sudah ditetapkan.