Pasal 41 ; TINGKATAN PELANGGARANDISIPLIN

3. Pelanggaran Tingkat III ( Ketiga ) Pengenaan Surat Peringatan III (SP3)

  1. a. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari atau 4 (empat) hari kerja berturut–turut atau 5 (lima) hari kerja tidak berturut–turut dalam sebulan tanpa melampirkan Surat Keterangan Dokter atau bukti–bukti sah yang dapat dipertanggung jawabkan kepada Perusahaan.
    b. Tidak mematuhi peringatan kedua dengan tidak berusaha memperbaiki diri sesuai dengan maksud peringatan kedua atau melakukan pelanggaran tata tertib lagi.
    c. Sudah tiga kali berturut – turut Karyawan tetap menolak untuk mentaati perintah atasan walaupun telah dikeluarkan surat peringatan.
    d. Melakukan tindakan atau perbuatan yang dapat membuat keonaran atau keresahan di lingkungan Perusahaan
    e. Dengan sengaja membiarkan dirinya dalam keadaan sedemikian rupa sehingga ia tidak dapat menjalankan pekerjaan yang diberikan kepadanya.
    f. Tidak cakap melakukan pekerjaan meskipun telah diberi kesempatan beberapa kali dibagian lain dan telah diberikan peringatan tertulis.
    g. Terbukti menganiaya atau berkelahi secara fisik, mengancam secara fisik atau mental yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat Pengusaha atau karyawan lain baik secara lisan atau tulisan.
    h. Terbukti memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan pada saat melamar pekerjaan atau melakuan pemalsuan dalam bentuk apapun yang dapt merugikan Perusahaan, teman sekerja atau Pelanggan (customer).
    i. Terbukti membawa dan/atau mengkonsumsi obat - obatan terlarang (narkotika, psikotropika semua golongan), kecuali ada surat keterangan dari Dokter.
    j. Terbukti terlibat dalam pengedaran dan pemakaian narkoba baik di lingkungan perusahaan maupun di luar perusahaan.
    k. Terbukti menghina/berkata kotor yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat Pengusaha atau karyawan lain baik secara lisan atau tulisan.

    l. Terbukti dengan sengaja membahayakan atau membiarkan diri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.
    m. Terbukti membujuk teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan Hukum atau Kesusilaan.
    n. Terbukti dengan sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya milik perusahaan/sabotase.
    o. Terbukti melakukan tindak kejahatan, misalnya mencuri, menggelapkan barang/uang, menipu, memperdagangkan barang milik Perusahaan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perusahaan tanpa izin Pimpinan.
    p. Membawa senjata api atau senjata tajam ke dalam maupun di luar lingkungan Perusahan kecuali karena sifat pekerjaan/jabatan yang disandangnya mengharuskan untuk itu.
    q. Membujuk Pengusaha atau sesama karyawan untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan dalam bentuk apapun.
    r. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya melakuan sesuatu yang dapat merusak atau merugikan Perusahaan.
    s. Membongkar Rahasia Perusahaan.
    t. Memindah tangankan/meminjamkan barang milik Perusahaan tanpa ijin yang berwenang.
    u. Mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan Keluarga.
    v. Mengambil atau menggunakan barang/uang milik Perusahaan atau Pelanggan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
    w. Melalaikan tugas, bekerja secara serampangan, atau tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana mestinya sehingga merugikan Perusahaan meskipun telah diberikan peringatan untuk terakhir kalinya.
    x. Dengan sengaja atau karena kecerobohannya merusak, menghilangkan, atau menyebabkan hilangnya barang milik Perusahaan.
    y. Terbukti melakukan perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan dalam lingkungan Perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *