Ketentuan jenis-jenis pelanggaran dan bobot sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar sbb :
- Pelanggaran Tingkat I ( Pertama)
- Tidak hadir di kantor selama 1 (satu) hari kerja tanpa keterangan yang dapat diterima oleh Perusahaan.
- Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tanpa izin dari atasan.
- Beberapa kali datang terlambat, baik pada pagi saat masuk/mulai bekerja maupun saat kembali istirahat/makan siang, tanpa alasan yang wajar.
- Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa ijin dari atasan langsung.
- Keluar dari Lingkungan Perusahaan tanpa izin tertulis dari atasan setelah menginput bukti kehadiran pada mesin absensi.
- Melalaikan kewajibannya untuk memberitahukan dan menyerahkan surat keterangan Dokter pada saat kesempatan pertama masuk kerja.
- Tidak mematuhi pengarahan atasan tanpa alasan yang wajar.
- Tidak memberitahukan kepada bagian HRD mengenai perubahan data pribadi karyawan ( Surat/Akta Nikah, Akta Lahir, Perubahan Domisili/Tempat Tinggal ).
- Pada waktu bekerja tidak mengenakan pakaian kerja yang diisyaratkan, peralatan dan perlengkapan lain yang diharuskan baginya.
- Tidak menjaga penampilan (berambut gondrong untuk laki-laki atau rambut tidak diikat untuk karyawan perempuan di lapangan).
- Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan alat – alat kerja.
- Membuang sampah sembarangan.
- Sering melakukan kesalahan dalam pekerjaan atau tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang telah ditugaskan kepadanya atau tidak dapat mencapai target prestasi kerja yang telah disetujui.
- Tidak mentaati ketentuan keselamatan kerja, sesuai petunjuk atasannya/petugas yang berwenang.
- Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas lain yang ada.
- Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan.
- Menolak Perintah Kerja yang layak seperti tugas perintah lembur.
- Melalaikan kewajiban kerja sehingga dapat membahayakan orang lain atau dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan bekerja secara serampangan, teledor, tidak waspada (asal asalan).
- Melakukan pelanggaran lain yang setara dengan bobot kesalahan/pelanggaran di atas.
- Sebagai seorang pemimpin atau leader tidak memperhatikan atau kurang peka terhadap suasana/bersikap masa bodoh acuh terhadap kesalahan yang telah diperbuat oleh bawahannya.
- Tidak mau menerima atau bersikap acuh tak acuh terhadap pengarahan, pendidikan dan pelatihan.
- Tidak mau menurut perintah petugas keamanan atau pimpinan untuk dilaksanakan pengeledahan badan bila diperlukan