Pasal 41 ; TINGKATAN PELANGGARANDISIPLIN

Ketentuan jenis-jenis pelanggaran dan bobot sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar sbb :

  1. Pelanggaran Tingkat I ( Pertama)
    1. Tidak hadir di kantor selama 1 (satu) hari kerja tanpa keterangan yang dapat diterima oleh Perusahaan.
    2. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal dari jadwal yang telah ditetapkan tanpa izin dari atasan.
    3. Beberapa kali datang terlambat, baik pada pagi saat masuk/mulai bekerja maupun saat kembali istirahat/makan siang, tanpa alasan yang wajar.
    4. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa ijin dari atasan langsung.
    5. Keluar dari Lingkungan Perusahaan tanpa izin tertulis dari atasan setelah menginput bukti kehadiran pada mesin absensi.
    6. Melalaikan kewajibannya untuk memberitahukan dan menyerahkan surat keterangan Dokter pada saat kesempatan pertama masuk kerja.
    7. Tidak mematuhi pengarahan atasan tanpa alasan yang wajar.
    8. Tidak memberitahukan kepada bagian HRD mengenai perubahan data pribadi karyawan ( Surat/Akta Nikah, Akta Lahir, Perubahan Domisili/Tempat Tinggal ).
    9. Pada waktu bekerja tidak mengenakan pakaian kerja yang diisyaratkan, peralatan dan perlengkapan lain yang diharuskan baginya.
    10. Tidak menjaga penampilan (berambut gondrong untuk laki-laki atau rambut tidak diikat untuk karyawan perempuan di lapangan).
    11. Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan alat – alat kerja.
    12. Membuang sampah sembarangan.
    13. Sering melakukan kesalahan dalam pekerjaan atau tidak dapat menyelesaikan pekerjaan yang telah ditugaskan kepadanya atau tidak dapat mencapai target prestasi kerja yang telah disetujui.
    14. Tidak mentaati ketentuan keselamatan kerja, sesuai petunjuk atasannya/petugas yang berwenang.
    15. Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba dibidang tugas lain yang ada.
    16. Melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan.
    17. Menolak Perintah Kerja yang layak seperti tugas perintah lembur.
    18. Melalaikan kewajiban kerja sehingga dapat membahayakan orang lain atau dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan bekerja secara serampangan, teledor, tidak waspada (asal asalan).
    19. Melakukan pelanggaran lain yang setara dengan bobot kesalahan/pelanggaran di atas.
    20. Sebagai seorang pemimpin atau leader tidak memperhatikan atau kurang peka terhadap suasana/bersikap masa bodoh acuh terhadap kesalahan yang telah diperbuat oleh bawahannya.
    21. Tidak mau menerima atau bersikap acuh tak acuh terhadap pengarahan, pendidikan dan pelatihan.
    22. Tidak mau menurut perintah petugas keamanan atau pimpinan untuk dilaksanakan pengeledahan badan bila diperlukan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *