Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan. Apakah itu ?
BSU merupakan salah satu program pemerintah. Program ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi dan membantu daya beli pekerja dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300.000,- per bulan selama 2 bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000,-.
Syarat Penerima BSU :
- Memiliki KTP.
- Peserta Aktif BPJS ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025
- Kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia